Pemerintah
mengajak masyarakat aktif berpartisipasi menyampaikan pengaduan
pelayanan yang kurang baik dari penyelenggara layanan. Dengan demikian
penyelenggara pelayanan publik akan terus memperbaiki pelayanannya
minimal sesuai dengan standar pelayanan yang memang diperintakan oleh
Undang-Undang No 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Demikian
disampaikan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negata dan Reformasi Birokrasi Diah Natalisa, dalam acara
diseminasi peningkatan partisipasi masyarakat yang diinisiasi oleh
Ombudsman RI, Senin (16/10). “Jika selama ini masyarakat hanya
diposisikan sebagai konsumen, sekarang masyarakat sendiri harus
dilibatkan dalam pelayanan publik itu,” ujarnya.
Caranya,
lanjut Diah, dengan memberi pengaduan baik saran maupun kritik terhadap
instansi penyelenggara pelayanan. Melalui partisipasi itu, masyarakat
dapat menyampaikan kekurangan suatu pelayanan agar pelayanan semakin
baik lagi.
Dikatakannya,
dalam pelayanan publik masyarakat mempunyai hak yang sama untuk
mendapat informasi pelayanan publik, termasuk untuk berpartisipasi dalam
pelayanan publik, dan hak untuk mendapat pelayanan publik yang
berkeadilan. “Tiga hal tersebut diimplementasikan melalui partisipasi
publik dalam keterlibatannya membuat standar pelayanan publik,” imbuh
Diah.
Ia
menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah melibatkan partisipadi
masyarakat dalam hal pelayanan publik, antara lain melalui forum
konsultasi publik, partisipasi publik dalam pengawasan standar pelayan
publik melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), dan Partisipasi
masyarakat dalam bentuk pengaduan ke Layanan Aspirasi dan Pengaduan
Online Rakyat (LAPOR!).
Kementerian
PANRB juga melibatkan partisipasi publik dalam forum komunikasi publik
untuk memperoleh pemahaman hingga solusi, antara penyelenggara pelayanan
dan masyarakat. Forum tersebut antara lain dalam pembahasan rancangan,
penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh
penyelenggara pelayanan sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam
rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
Partisipasi
masyarakat dalam pelayanan publik telah diatur di dalam beberapa
peraturan perundangan yaitu UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman
Republik Indonesia, UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik, dan UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Untuk itu
Deputi Diah minta agar masyarakat dapat berpartisipasi memberikan
keluhan pada pelayanan yang dianggap kurang baik.
Dalam
acara diseminasi peningkatan partisipasi masyarakat yang diinisiasi oleh
Ombudsman RI, menghadirkan narasumber Deputi Polhukam Bappenas Slamet
Soedarsono, serta dihadiri oleh Wakil Ketua Ombudsman RI Lely
Pelitasari, pejabat di lingkungan Ombudsman RI, Mahasiswa, LSM,
Wartawan, dan masyarakat.
ADS HERE !!!