Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman
Abnur menegaskan perlunya sinkronisasi data kepegawaian secara nasional.
Dalam mengelola data Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya
Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh lagi dengan cara kuno, tetapi
harus modern.
Dalam
waktu satu setengah bulan, Menteri Asman minta agar semua data PNS sudah
terekam. “Semua data PNS tidak boleh ada yang tidak ter-record. Tidak
boleh ada pegawai yang tidak tercatat oleh BKN,” katanya dalam rapat
koordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan seluruh
Kepala Kantor Regional BKN di Command Center Kementerian PANRB, Rabu (04/10).
Rapat tersebut digelar sesaat setelah launching e-government
Kementerian PANRB. Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Kementerian
PANRB Dwi Wahyu Atmadji, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, Deputi bidang
SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja, dan sejumlah kepala Kantor
Regional. Menteri Asman menegaskan agar data kepegawaian seluruh
instansi pemerintah, baik pusat maupun di daerah agar disinkronkan.
Terkait e-Government
yang baru saja diluncurkan, Menteri menginstruksikan kepada seluruh
Kakanreg BKN untuk mengubah pengelolaan sistem kepegawaian ke sistem
digital. Hal itu merupakan instruksi langsung dari Presiden RI Joko
Widodo. “Teknis dan kebijakan harus sinkron. Kemenpan harus nyambung
dengan BKN. BKN harus nyambung dengan kementerian dan lembaga lain.
Kalau ada yang belum nyambung, harus dipaksa nyambung,” tegasnya seraya
menambahkan bahwa dalam waktu dekat ia akan berkeliling ke daerah untuk meninjau pelaksanaan pendataan ini.
Dikatakan,
di era digital ini ia tidak ingin sistem pemerintahan menggunakan
sistem kuno. Pengelolaan aparatur negara harus berbasis teknologi.
“Mengelola ASN tidak boleh lagi dengan sistem kuno, harus modern. Kantor
lain sudah bicara tentang human capital, masak kita masih kuno,”
ujarnya.
Menteri
mengancam, jika tidak segera disinkronkan, instansi yang bersangkutan
akan dikenakan sanksi, misalnya tidak diberikannya formasi jika instansi
tersebut membutuhkan PNS baru. “Kalau ada pengajuan formasi tambahan
pegawai, tidak akan kita realisasikan sebelum datanya sinkron,” ujarnya.
Selain
sanksi berupa tidak direalisasikannya formasi, Menteri Asman juga
mengancam tidak akan mengurus kenaikan pangkat pegawai yang
bersangkutan. Ke depan sanksi-sanksi itu akan direalisasikan dengan
Peraturan Menteri PANRB. Kalau tidak melaporkan mutasi, perpindahan
pegawai juga diberi sanksi. (don/HUMAS MENPANRB)
PANDUAN LULUS CPNS DISINI
ADS HERE !!!