Pemerintah
melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh 3
Menteri telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018
sebanyak 21 hari. Keputusan bersama yang ditandatangani oleh Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur,
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif
Dhakiri.
Surat
Keputusan Bersama Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017,
Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September
2017 tersebut mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Tahun 2018. Untuk hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018
sebanyak 21 hari yang terdiri dari 16 hari untuk libur nasional tahun
2018, dan 5 hari untuk cuti bersama.
SKB
tersebut dikeluarkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja
serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam
melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.
Dalam
surat keputusan bersama tersebut juga mengatur unit kerja yang
memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik ditingkat pusat
ataupun daerah, seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, keamanan dan
ketertiban, perbankan, perhubungan, dan lainnya untuk mengatur penugasan
pegawai atau karyawan pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun
2018. Hal tersebut dimaksudkan agar penyelenggara pelayanan publik tetap
beroperasi melayani masyarakat, meskipun hari libur nasional.
ADS HERE !!!