Tim
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Provinsi Papua
telah menyampaikan kelengkapan dokumen Perjanjian Kinerja (PK) sebagai
persyaratan SAKIP predikat B pada 12 SKPD dari eselon 2, 3, dan 4 di
Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB), Jumat (06/10). Nampaknya, Tim yang berasal dari paling Timur
Indonesia menunjukkan keseriusannya untuk memperbaiki nilai SAKIP.
Tahun
2017, Provinsi Papua telah menargetkan untuk meraih predikat B. “Saya
sangat mendukung Provinsi Papua untuk meraih predikat B. Kami terus
mensupport dan memberikan bimbingan agar Papua dapat mewujudkannya,”
ujar Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi
Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan III
Kementerian PANRB Naptalina Sipayung.
Namun,
ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk meraih predikat B.
Pertama, dokumen SAKIP tingkat pemerintah daerah, seperti Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Indikator Kinerja Utama
(IKU), PK, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan Laporan Kinerja
harus Baik. Sedangkan untuk SKPD yang SAKIPnya berpredikat Baik (B)
minimal mencapai 1/3 dari jumlah SKPD. Selain itu, PK hingga eselon 3
dan 4 harus ada serta mempunyai kualitas cukup (20% - 80% selaras dengan
PK level diatasnya) dan harus dievaluasi oleh Inspektorat.
Naptalina
Sipayung mendorong Provinsi Papua memenuhi persyaratan tersebut. Dari
tahun ke tahun, Provinsi Papua terus menunjukkan perbaikan. Tahun 2015
mendapatkan predikat C, sedangkan pada tahun 2016 mendapatkan predikat
CC
ADS HERE !!!