Komitmen
pemerintah untuk melakukan pemberantasan korupsi tak perlu diragukan.
Namun tak jarang kasus kesalahan administratif dalam penyelenggaraan
pemerintahan dimasukkan sebagai kasus pidana.
Padahal,
menurut Undang-Ubdang No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan,
mestinya hal itu bisa ditangani secara administratif terlebih dahulu.
"Kalau memang ditemukan adanya tindak pidana korupsi, baru diserahkan ke
aparat penegak hukum ," ujar Sraf Ahli Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bidang Administrasi
Begara, Hendro Witjaksono saat membuka Sosialisasi PP No. 48/2016 di
Surabaya, Rabu (18/10).
PP
tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat
Pemerintahan yang ditetapkan pada 31 Oktober 2016 silam itu untuk
mengikis terjadinya kriminalisasi birokrasi. PP ini merupakan
pelaksanaan dari U dang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan, yang
merupakan manual book bagi penyelenggara pemerintahan.
Pasca
Terbitnya PP tersebut, Kementerian PANRB sudah tiga kali menggelar
sosialisasi, yakni di Jakarta, Semarang dan kali ini di Surabaya. Di
kota Pahlawan ini, hampir 300 peserta hadir dan berperan aktif menyimak
paparan para nara sumber, yakni Asdep Polhukkam Kementerian Sejretarus
Negara M. Rokhib, dan Asdep Kelembagaan dan Tata Laksana Nanik Murwati.
Menurut
Sesdep Kelembagaan dan Tata Laksana, Siti Nurhayati, peserta terdiri
dari para Inspektur, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Karo/Kabag
Hukum, Organisasi Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dari 29
provinsi, serta sejumlah hakim PTUN.
Nanik
Murwati mengatakan, PP tersebut terdiri dari 45 pasal yang sudah
mengatur secara rigid tata cara pengenaan sanksi administratif kepada
Pejabat Pemerintahan. "Tidak banyak yang menemukan pengaturan lebih
lanjut dari PP ini," ujarnya.
Terbitnya
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang
selanjutnya disebut UU AP, dimaksudkan untuk lebih menciptakan tertib
penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan. Selain itu untuk menciptakan
kepastian hukum, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, menjamin
akuntabilitas Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, memberikan
perlindungan hukum kepada Warga Masyarakat dan aparatur pemerintahan,
melaksanakan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan dan
menerapkan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB), dan memberikan
pelayanan yang sebaik-baiknya kepada warga M Pelaksanaan UU Nomor 30
Tahun 2014 tersebut akan lebih efektif dengan adanya peraturan
pelaksanaan, yang salah satunya PP Nomor 48 Tahun 2016.
Menurut
Hendro, Presiden Joko Widodo memberikan perhatian yang sangat besar
dalam implementasi UU Nomor 30 Tahun 2014. Hal ini dapat dilihat dalam
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Proyek
Strategis Nasional. Inpres tersebut memerintahkan perbaikan tata
kelola, mengambil diskresi serta mendahulukan proses administrasi
pemerintahan dalam mengatasi hambatan pada pelaksanaan Proyek Strategis
Nasional.
Presiden
juga meminta penegak hukum tidak memidanakan pejabat berdasarkan
kebijakan-kebijakan yang mereka keluarkan. Hal itu dimaksudkan untuk
mempercepat penyerapan anggaran di daerah-daerah yang seret belakangan.
"Bukan berarti pemerintah tak mendukung pemberantasan korupsi. Silakan
dipidanakan sekeras-kerasnya kalau terbukti mencuri atau menerima suap,"
tegas Presiden seperti fikutip Hendro.
Namun,
jika pejabat pemerintahan dalam melakukan kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan melakukan pelanggaran administratif, maka
pejabat pemerintahan tersebut diproses secara administratif terlebih
dahulu sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan. "Pelanggaran administratif jangan diproses
pidana karena hal ini menyebabkan banyak pjabat pemerintahan takut
mengambil keputusan," imbuhnya.
Presiden
secara khusus telah memerintahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi untuk mempercepat proses penyusunan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, khususnya
Peraturan Pemerintah yang mengatur tata cara pengenaan sanksi
Administratif kepada Pejabat Pemerintahan.
Dalam
peraturan pemerintahan diatur secara lengkap bagaimana tata cara
pengenaan sanksi administratif sekaligus. Tak kalah penting juga diatur
mengenai mekanisme koordinasi antara aparat pengawasan intern pemerintah
(APIP) dengan aparat penegak hukum dalam memeriksa dan menentukan suatu
pelanggaran termasuk pelanggaran administratif atau pelanggaran pidana.
ADS HERE !!!