Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali
mensosialisasikan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional
(LAPOR!-SP4N). Sosialisasi ini diberikan kepada beberapa perwakilan
dari pemerintah provinsi/kabupaten/kota, yang belum pernah mengeikuti
kegiatan serupa sebelumnya di Kemenetrian PANRB, Senin (30/10).
Beberapa
perwakilan pemerintah kota atau kabupaten yang hadir diantaranya dari
Kota Bau-bau, Kota Kendari, dan Pemprov Sulawesi Tenggara. Hadir juga
perwakilan dari Diskominfo Kabupaten Kolaka Timur, Bagian Organisasi
Setda Kolaka Utara, serta sejumlah perwakilan lainnya.
Kepala
Bidang Sistem Informasi Pengelolaan Pelayanan Publik Kementerian PANRB
Emida Suparti mengatakan, SP4N akan mempercepat proses pengaduan
masyarakat. Tidak lagi dengan kertas, jawaban atas aduan masyarakat bisa
dilakukan dengan aplikasi pada smartphone, pesan singkat, ataupun
e-mail. Dia memberi contoh, dulu jika masyarakat ingin mengetahui suatu
informasi atau aduan, jawaban atas aduan itu bisa mencapai 3 hari.
“Kalau kita membuat surat, kita lebih capek. Dengan adanya ini, bisa
Cuma 5 menit,” ungkap Emida.
Adanya
aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik secara
nasional dan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah. Selain itu,
adanya sistem aduan digital ini juga sebagai bahan pertimbangan
pimpinan dalam pengambilan keputusan atau kebijakan.
Namun
diakui bahwa ada beberapa tantangan yang akan harus dihadapi. Pertama,
masyarakat tidak tahu kemana harus melapor, sarana konvensional, beragam
dan tidak terpadu. Kedua, adalah masyarakat ragu-ragu apakah laporan
atau aduannya akan ditindaklanjuti oleh pemerintah. “Ketiga, masyarakat
takut akan konsekuensi melapor, akrena keamanan, dan kenyamanan
terganggu,” sambungnya seraya menambahkan, jika suatu aduan masyarakat
bersifat sensitif, pelapor bisa meminta untuk disembunyikan
identitasnya.
Poin
tantangan keempat adalah tidak tuntasnya tindak lanjut atas laporan
masyarakat. Dan yang kelima, sulitnya akses waktu dan biaya bagi
masyarakat.
Untuk
itu, tugas pengelola pengaduan saat ini adalah memberikan pengertian
kepada masyarakat bagaimana mereka harus mengadu dengan sistem ini.
Segala aduan yang masuk pun harus segera ditindaklanjuti guna
meningkatkan kepercayaan publik. “Tujuan akhir kita adalah mewujudkan
pelayanan pengaduan ini menjadi pelayanan prima, berkualitas, dan
berkeadilan,” ujar Emida.
Pelayanan
terintegrasi ini adalah sistem pengelolaan pengaduan yang berjenjang
dan menjamin hak masyarakat agar pengaduan jenis apapun disalurkann
kepada penyelenggara pelayanan publik. SP4N juga bertujuan agar
penyelenggara dapat mengelola pengaduan dengan cepat, sederhana, tepat,
tuntas, dan terkoordinasi.
Sesuai
Peraturan menteri PANRB nomor 24/2014, Kementerian PANRB bertanggung
jawab melakukan koordinasi pengelolaan pengaduan masyarakat secara
nasional. Kementerian PANRB juga berkoordinasi dengan Ombudsman RI untuk
evaluasi dan tindak lanjut pengaduan masyarakat. Evaluasi mengenai
pengaduan masyarakat akan dilakukan secara berkala dan secara nasional.
Berdasarkan
Permenpan itu, pengelola pengaduan harus memberikan respon paling
lambat 3 hari kerja sejak aduan diterima. Sedangkan evaluasi dilakukan
minimal 6 bulan sekali.
Dengan
adanya inovasi pengaduan digital ini, masyarakat bisa membuat pengaduan
jenis apapun dan dengan media apapun. Jika ingin mengadu melalui surat
elektronik, masyarakat bisa mengirimkan aduan ke kontak@lapor.go.id. Masyarakat juga bisa memberikan aduan melalui SMS ke nomor 1708.
ADS HERE !!!