Terkait dengan dikeluarkannya Surat Kepala BKN Nomor:
K.26-30/V.105-3/99 tertanggal 15 September 2017 tentang Wewenang
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepala Badan Kepegawaian
Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menerbitkan Surat Kepala BKN
Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia
Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.
Mengacu pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan
Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
, menurut surat tersebut telah ditentukan sebagai berikut:
- PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
- Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud yaitu: 1) 58 (lima puluh
delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda,
pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan; 2)
60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat
fungsional madya; dan 3) 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang
memangku pejabat fungsional ahli utama.
Adapun Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF (Jabatan
Fungsional) yang ditentukan dalam undang-undang, menurut surat ini,
berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam
undang-undang yang bersangkutan.
PNS yang berusia di atas 60 (enam puluh) tahun dan sedang menduduki
JF ahli madya, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas
Usia Pensiunnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun, menurut surat
ini, Batas Usia Pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.
Sedangkan PNS yang berusia di atas 58 (lima puluh delapan) tahun dan
sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia, yang
sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya
ditetapkan 60 (enam puluh) tahun, menurut surat ini, Batas Usia
Pensiunnya tetap 60 (enam puluh) tahun.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka menurut Surat Kepala BKN ini: a.
PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan
jabatan fungsional keterampilan batas usia pensiunnya 58 (lima puluh
delapan) tahun; b. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya,
batas usia pensiunnya 60 (enam puluh) tahun; dan c. PNS yang menduduki
jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya 65 (enam puluh
lima) tahun.
PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017, menurut Surat Kepala BKN ini, batas usia pensiunnya diatur
sebagai berikut:
1) berusia 60 (enam puluh) tahun (yang lahir tanggal 7 April 1957)
atau kurang dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir setelah tanggal 7
April 1957), dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia
pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas
usia pensiunnya menjadi 60 (enam puluh) tahun.
2) berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir sebelum 7
April 1957) dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia
pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia
pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.
3) berusia 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir 7 April 1959)
atau kurang dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir setelah
tanggal 7 April 1959), dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama,
jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia, yang
batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka
batas usia pensiunnya menjadi 58 (lima puluh delapan) tahun.
4) berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir
sebelum 7 April 1959) dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama,
jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia yang batas
usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas
usia pensiunnya tetap 60 (enam puluh) tahun.
PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 lahir pada bulan April 1957 dan seterusnya serta menduduki jabatan
fungsional ahli utama yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60
(enam puluh) tahun, menurut Surat Kepala BKN ini, batas usia pensiunnya
menjadi 65 (enam puluh lima) tahun
.
PANDUAN LULUS CPNS DISINI
ADS HERE !!!