Badan
Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) kembali menyidangkan kasus 29 Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dari berbagai institusi baik pusat maupun daerah.
Dari jumlah itu, 27 diantaranya mendapat sanksi Pemberhentian Dengan
Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), dan 2 orang PNS lainnya
dijatuhkan sanksi penundaan pangkat selama tiga tahun.
Pelanggaran
masih didominasi oleh kasus pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah
No.53/2010 tentang Disiplin PNS. Sebanyak 12 orang akibat tidak masuk
kerja 46 hari atau lebih. Selain itu, ada tujuh orang akibat
penyalahgunaan narkoba, dua orang terlibat perselingkuhan, dua orang
menjadi isteri kedua, satu orang akibat tindakan asusila, dua orang
gara-gara gratifikasi/pungli, satu orang akibat terlibat kasus penipuan,
satu orang disebabkan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen satu
orang.
“Kita
jadikan ini sebagai refleksi serta pembelajaran bagi PNS lain, agar
dapat menjauhi hal-hal tersebut, serta meningkatkan disiplin,” ujar
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman
Abnur selaku Ketua BAPEK saat memimpin sidang BAPEK, di Kantor
Kementerian PANRB, Selasa (24/10).
Penjatuhan
saksi ini, menurut Asman merupakan bukti bahwa pemerintah semakin tegas
dan serius dalam menangani indisipliner PNS. Hal itu sejalan dengan
kebijakan pemerintah dalam reformasi birokrasi yang terus mendorong
peningkatan kinerja aparatur negara. “PNS sebagai penyelenggara negara
harus dapat menjadi contoh bagi masyarakat. Ke depan, PNS harus lebih
disiplin sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat lebih baik lagi,”
ujarnya.
Dalam
sidang BAPEK sebelumnya, yakni 29 Agustus 2017 lalu, terdapat 21 PNS
dari berbagai instansi yang diberhentikan. Sebagian besar diantaranya
karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Selain itu, akibat
penyalahgunaan narkotika, pencurian, penyalahgunaan wewenang, perbuatan
asusila, perzinahan, calo CPNS, penganiayaan, dan gratifikasi.
Sidang
BAPEK memberikan pertimbangan atas putusan Pejabat Pembina Kepegawaian
(PPK) dari masing-masing instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
“Ada yang diperberat, ada juga yang diperingan. Tergantung bobot
pelanggaran disiplinnya,” imbuh Asman.
Hadir
dalam sidang BAPEK antara lain Sekretaris BAPEK yang juga sebagai Kepala
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pejabat dari
Setkab, perwakilan BKN, Kejaksaan Agung.
ADS HERE !!!