Deputi
Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi (PANRB), Rini Widyantini, menyampaikan bahwa Komite
Olahraga Nasional Indonesia (KONI) bukanlah kategori Lembaga Non
Struktural (LNS), namun demikian saat ini Kementerian PANRB sedang
mengevaluasi Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dengan Badan
Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).
"Tidak
ada rencana peleburan KONI dengan BSANK. Yang benar adalah kami sedang
melakukan proses evaluasi terhadap BOPI dan BSAKN. Adapun terkait KONI,
kami tidak melakukan evaluasi karena bukan LNS," tegas Rini.
Dijelaskan
lebih lanjut, bahwa berdasarkan hasil evaluasi yang mendalam, pada
tahun 2017 pemerintah telah membubarkan 2 Lembaga Non Struktural (LNS),
yakni Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dan Komisi Penanggulangan
AIDS Nasional. Berdasarkan hasil evaluasi juga, pada tahun 2017
pemerintah telah melakukan penggabungan Konsil Kebidanan dengan Konsil
Keperawatan menjadi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), termasuk
di dalamnya Konsil Kefarmasian dan Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan.
"Rancangan
Peraturan Presiden yang mengatur KTKI tersebut sudah di Sekretariat
Negara, menunggu penetapan dari Presiden. Untuk Konsil Kedokteran tidak
ikut digabungkan karena ada putusan MK Nomor 82/PPU-XII/2015," ujarnya.
Pembentukan KTKI merupakan kebijakan
Pemerintah untuk mengintegrasikan seluruh organisasi yang melaksanakan
tugas dan fungsi di bidang kesehatan sebagai pelaksanaan amanat
peraturan perundang-undangan, seperti Konsil Keperawatan Indonesia,
Konsil Kefarmasian, dan Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan. Penggabungan
tersebut akan mendukung koherensi kebijakan, efektivitas dan
optimalisasi organisasi, serta efisiensi sumber daya manusia dan
anggaran sebagai salah satu bentuk pelaksanaan reformasi kelembagaan. Di
sisi lain, UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan,
mengamanatkan perlunya pengintegrasian konsil tenaga kesehatan yang
terdiri atas konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.
Rencana
penggabungan lainnya yang akan dilakukan pada tahun 2017 adalah
penggabungan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dengan Komite
Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menjadi Komite Remidi
Perdagangan Indonesia. "Sebagaimana
disampaikan Pak Menpan, untuk mendorong efektivitas dan efisiensi
birokrasi, pemerintah akan menggabungkan KADI dengan KPPI. Saat ini
sedang proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM," sambung Rini.
Sebelumnya
pemerintah sudah membubarkan 21 LNS. 10 LNS dibubarkan tahun 2014, 2
LNS dibubarkan pada tahun 2015, dan 9 LNS dibubarkan tahun 2016.
"Dalam
kurun waktu 2014 sampai 2017, pemerintah sudah membubarkan 23 LNS.
Disamping itu, pemerintah juga sudah melakukan 5 transformasi
kelembagaan. Semua kami lakukan dalam rangka mewujudkan kelembagaan
pemerintahan yang tepat fungsi (right function), tepat proses (right
process) dan tepat ukuran (right size)," ungkap Rini.
Kelima
lembaga pemerintahan yang melakukan transformasi tersebut adalah Unit
Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4)
menjadi Kantor Staf Presiden (KSP), Komite Ekonomi Nasiona (KEN) menjadi
Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), Badan Pendukung
pengembangan Sistem Penyedia Air Minum (BPPSPAM) menjadi Badan
Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM), Badan
Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA) menjadi Badan Keamanan Laut
(BAKAMLA), serta Lembaga Sandi Negara (LSN) dan fungsi keamanan
informasi dari Kementerian Kominfo menjadi Badan Siber dan Sandi Negara
(BSSN)
ADS HERE !!!